BANYUWANGI - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Muncar bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 5 pemuda pelaku pengeroyokan dan pembacokan pada Selasa 20 Agustus 2024 di Jalan Raya Brawijaya, Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Kelima pemuda tersebut merupakan anggota Geng Motor yang sangat meresahkan.
Kapolsek Muncar Kompol Ali Masduki melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo menjelaskan, awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat tentang kejadian pengeroyokan yang melibatkan geng motor. Petugas yang tiba TKP mendapati adanya korban dengan luka bacok cukup serius dan langsung membawa ke rumah sakit.
"Korban yakni remaja berinisial AH (15), warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Korban menderita luka robek pada bagian lengan tangan kanan dan dagu akibat sabetan benda tajam. Saat ini korban sedang dirawat di RS Bakti Mulia MMC Muncar, " kata Ipda Ocky, Kamis (22/8/2024).
Baca juga:
Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
|
Ocky menambahkan, setelah itu unit Reskrim Polsek Muncar memeriksa sejumlah orang yang melihat peristiwa tersebut. Dari keterangan dua orang rekan korban, setelah nongkrong di RTH Blambangan berpapasan dengan sekelompok geng motor berjumlah sekitar 15 orang yang nongkrong di atas motor dengan mesin yang masih hidup. Dalam perjalanan pulang, korban bersama teman-temannya dibuntuti sekelompok anak muda tak dikenal yang diduga geng motor.
"Mengetahui dikejar, korban dan rekan-rekannya berupaya mempercepat laju motornya. Na'asnya, geng motor yang mengikutinya berhasil menghentikan korban ketika sampai di Jalan Raya Brawijaya Desa Kedungrejo. Selanjutnya dua orang dari anggota geng motor tersebut langsung turun dari motornya sambil membawa sebilah celurit dan samurai. Salah satunya langsung menyerang secara brutal, mengakibatkan korban menderita luka parah di beberapa bagian tubuhnya, " jelas Ocky.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo, bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banyuwangi, langsung bergegas memburu para pelaku. Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, akhirnya berhasil mengendus keberadaan gerombolan pemuda anggota Geng Motor Salvador tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pemuda berinisial Z alias K (20), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Saat ini Z bersama 4 temannya yang lain telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
"Selain mengamankan 5 pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, 3 buah celurit, sebilah badik, satu unit motor, serta 6 unit ponsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 170 KUHP, " papar Ocky.
Pihak kepolisian menyebut pelaku pengeroyokan dan penganiayaan adalah kelompok geng motor. Mereka datang ke Muncar berniat bertarung melawan geng motor lain. Aksi itu dipicu saling tantang via media sosial. Sedangkan motif pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban bukan karena permasalahan pribadi. Melainkan karena solidaritas kelompok.