Banyuwangi - Terkait pemberitaan sangkaan masyarakat tentang Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi telah menerima uang 60 juta dari salah satu terduga pelaku 303 billiard yang melibatkan warga Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, AKP Mustijat Priambodo menyampaikan klarifikasinya, Senin (29/11/2021).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo saat menyampaikan hak jawabnya ke wartabhayangkara.com menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah sama sekali menerima uang 60 juta dari pelaku perkara 303 billiard yang saat ini ditanganinya. Menurutnya, rumor yang berkembang di tengah masyarakat tersebut tidak benar.
"Memang ada, keluarga dari salah satu tersangka pernah menawarkan uang 60 juta untuk menutup proses perkaranya. Akan tetapi kami dengan tegas menolak, karena unsur-unsur yang menjerat para pelaku menjadi tersangka sudah jelas, " ucapnya.
Baca juga:
Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
|
Mustijat juga menambahkan, mungkin karena niatan dari salah satu keluarga tersangka yang berusaha melobi tersebut, membuat warga setempat berpikiran bahwa kami tidak serius dalam menangani perkara 303 yang melibatkan tiga orang itu.
"Terkait dengan pemilik usaha billiard yang bernama Untung yang saat ini tidak kami tahan itu, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Bilamana unsur-unsur pidananya masuk, otomatis akan kita lakukan penahanan dan kita tetapkan jadi tersangka, " pungkas Mustijat. (Hariyono)