BANYUWANGI – Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ekstra yang dilakukan melalui giat pengawasan membuahkan hasil dengan berhasilnya penggagalan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok tanpa pita cukai di wilayah Banyuwangi, Jumat (31/05/2024).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi menerima laporan adanya indikasi peredaran MMEA dan rokok ilegal tanpa pita cukai di daerah tersebut. Setelah melakukan pendalaman informasi untuk memastikan keakuratan data, operasi pengawasan pun digelar sepanjang Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Operasi dimulai pada pukul 01.00 WIB dan berhasil menindak tiga kendaraan dalam waktu yang relatif singkat. Pada pukul 02.30 WIB, penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah mobil pick up yang melintas dari Denpasar menuju Pulau Jawa, yang mengangkut arak bali tanpa pita cukai. Setengah jam kemudian, penindakan kedua berhasil dilakukan terhadap sebuah truk dari Denpasar menuju Pulau Jawa yang mengangkut barang yang sama.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua penindakan tersebut adalah 2.902 botol arak bali masing-masing berisi 600 ml dan 10 jerigen masing-masing berisi 30 liter arak bali tanpa pita cukai. Tidak hanya itu, pada pukul 06.00 WIB, Tim Bea Cukai Banyuwangi juga berhasil menindak mobil pick up dari Madura yang mengangkut 7.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang kami terima dan upaya intensif dari tim kami di lapangan, " ujar Didik Nurjayadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi. "Dari ketiga penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan total barang bukti berupa 2.401 liter arak bali dengan nilai barang Rp102.060.000 dan 7.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp9.660.000. Kami juga berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp211.383.200, " tambah Didik.
Barang-barang kena cukai yang ditindak tersebut melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana, dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kami. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran barang ilegal, " pungkas Didik.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Banyuwangi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur barang kena cukai ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara.