Arena Judi Sabung Ayam Sembon Rawan Penularan Covid-19, Polisi Harus Bertindak Tegas

    Banyuwangi - Tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum membuat arena judi sabung ayam yang berada di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, selalu ramai dipadati ratusan penjudi. Selain melanggar hukum, arena judi milik oknum TNI berinisial S ini bisa menjadi klaster baru penularan Covid-19, lantaran para penjudi yang selalu berdesakan tanpa menggunakan masker.

    Ironisnya, aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Banyuwangi seolah-olah tutup mata dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam tersebut. Bahkan Polsek setempat yaitu Polsek Bangorejo terkesan melegalkan. Yang menjadi pertanyaan masyarakat saat ini adalah, apakah pihak Polresta Banyuwangi khususnya Kombes Pol Nasrun Pasaribu sudah menerima upeti dari arena judi sabung ayam tersebut. Sehingga tempat perjudian ini aman-aman saja. 

    Saat ini masyarakat ingin melihat ketegasan dan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani arena perjudian sabung ayam yang berada di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo. Warga sekitar berharap tempat sabung ayam tersebut secepatnya dibubarkan. Selain melanggar hukum, warga sekitar khawatir lokasi tersebut menjadi klaster penularan dan penyebaran varian baru virus corona jenis Omicron.

    Banyuwangi Jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswa di Banyuwangi mulai divaksin booster

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait