Banyuwangi - Selama tahun 2021, sebanyak 994 pasangan di bawah umur mengajukan permohonan keringanan menikah atau dispensasi kawin di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, dan salah satunya yakni tidak melanjutkan sekolah. Dibandingkan tahun 2020 lalu, di tahun ini pengajuan permohonan menikah oleh pasangan dibawah umur mengalami peningkatan. Tercatat di bulan Agustus tahun 2021 saja sudah mencapai 668 pasangan.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi Subandi, menyebut dari data yang ada warga Banyuwangi yang mengajukan permohonan dispensasi kawin bertambah 326 pasangan selama tiga bulan terakhir. "Hingga saat ini di awal Desember 2021 hampir mencapai seribu, hal tersebut mengalami peningkatan setiap bulan nya, disini perkawinan dilaksanakan dibawah umur, " jelas Subandi saat dikonfirmasi melalui jaringan selulernya, Minggu (12/12/2021).
Subandi menjelaskan, rata-rata di setiap bulannya ada sebanyak 59 - 129 warga yang mengajukan permohonan dispensasi kawin di bawah umur. Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan naiknya angka dispensasi pernikahan. Di antara faktor tersebut ialah media sosial, pergaulan, dan faktor orang tua yang tidak sanggup melanjutkan sekolah anaknya.
"Jika tidak melanjutkan sekolah mungkin biayanya mahal, ditambah lagi biaya hidup juga semakin mahal, sehingga terpaksa menikahkan anaknya, " ucapnya.
Menurutnya hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. "Menurut kami, perlu adanya penyuluhan hukum. Baik dari Pengadilan Agama, Dinas Sosial, Diknas karena itu ada keterkaitan dengan anak-anak sekolah, Kementerian Agama, juga sertakan Dinas Kesehatan, melalui Pemerintah Daerah, " pungkasnya. (HR)